Istilah Tindak Pidana. Pengertian Tindak Pidana Tribratanewskepripolrigoid Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu.
Moeljatno menerjemahkan istilah tindak pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh undangundang Dimana larangan yang disertai dengan ancaman (sanksi) berupa kejahatan tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut Dapat dikatakan bahwa tindakpidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan dan diancam dengan pidana Dengan catatan asalkan dalam hal itu diingat.
Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Korupsi
A ISTILAH TINDAK PIDANA KORUPSI Korupsi merupakan musuh bersama bukan hanya persoalan nasional akan tetapi merupakan persoalan internasional bersifat universal dan lintas negara (national border) Kecanggihan teknologi dan perkembangan ekonomi global memungkinkan tindakpidana korupsi terjadi dan.
LaporanPengaduanPenyelidikanPenyidikanBarang BuktiAlat BuktiDakwaanTuntutanKurunganPenjaraLaporan adalah pemberitahuan seseorang karena kewajibannya atau haknya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah sedang atau didugaakan terjadinya peristiwa pidana Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik mencari danmenemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menetukan dapat atau dilakukannya penyidikan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikmencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Suatu barang dapat disebut sebagai barang bukti apabila memenuhi unsur sebagai berikut 1 benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana 2 benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana ataumempersiapkannya 3 benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan 4 benda khusus yang dibuat dan di peruntukkan melakukan tindak pidana 5 benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa selain itu di kenal pula perluasan alat bukti berupa alat bukti elektronik yang merupakan alat bukti dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian kejaksaan dan atau institusi penegak hukum lainnya “pasal 39 ayat (1) dan pasal 184 ayat (1) kuhap jo pasal 5 ayat (1) dan (2) uu ite jo putusan mk 20/2016(hal9798) Dakwaan dalam surat dakwaan di buat penuntut umum untuk di bacakan di buat penuntut umum untuk di bacakan saat permulaan sidang atas permintaan hakim ketua sidang yang berisi pasal pasal yang di dakwakan tetapi belum berisi tuntutan hukuman tuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa “pasal 140 ayat (1)pasal 155 ayat (2)dan pasal 182 ayat (1) huruf a kuhap kurungan di kenakan pada pelaku pelanggaran atau sebagai ganti pidana deneda yang tidak di bayarkan selama antara 1 hari hingga 1 tahun namun dapat di perpanjang sebagai pemberatan penjara maksimal 1 tahun 4 bulan serta ada kewajiban kerja yang lebih ringan dari kewajiban kerja terpidana penjara penjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa hukuman “pasal 12 pasal 14 pasal 18 ayat (1) dan (3) pasal 19 ayat(2) dan pasal 30 ayat (2) kuhp.
Ii Tinjauan Pustaka A Tinjauan Tentang Tindak Pidana Dan Tindak Pidana Penipuan
9+ Pengertian Tindak Unsur dan Unsur – Pidana Menurut Ahli
Peradilan Pidana Yang Perlu Diketahui Sari 10 Istilah Dalam
A. Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana
A TindakPidana 1 Pengertian TindakPidanaTindakpidana adalah suatu pengertian yuridis lain halnya dengan istilah “perbuatan jahat” atau “kejahatan” (crime atau Verbrechen atau misdaad) yang diartikan secara kriminologis dan psikologis Mengen.