Peraturan Pembuatan Paspor 2019. 3 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp100000000 4 Layanan Percepatan Pembuatan Paspor di Hari yang Sama Per Permohonan Rp100000000 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam PP tersebut termasuk didalamnya adalah revisi atas biaya pelayanan keimigrasian tahun 2019 Adapun biaya layanan keimigrasian yang mengalamai perubahan antara lain biaya pembuatan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia seperti paspor biaya layanan pengajuan visa baik visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas dan biaya perizinan.
Biaya Pembuatan Paspor 2021, Syaratsyarat, dan Cara
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A PASPOR 1 Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Per Buku Rp 3500002.
Biaya Pembuatan Paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Berikut biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu Paspor biasa elektronis (epassport) 48 halaman Rp650 ribu Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1 juta.
Biaya Permohonan Paspor Indonesia KANTOR IMIGRASI KELAS
Namun untuk pembuatannya masyarakat perlu mengeluarkan sejumlah biaya pembuatan paspor yang teah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 “Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian” terang Kepala SubBagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Begini Syarat Penggantian Paspor
Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Baru 2021 Sepulsa
Cara Membuat Paspor Beda Domisili Lengkap dengan Biayanya
Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan
BIAYA PEMBUATAN PASPOR Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
PERATURAN MENTER! LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA …
Biaya, Syarat dan Cara Membuat Paspor yang Mudah
Peraturan Pemerintah Kantor Imigrasi Gorontalo
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019, Lengkap Cara
Berikut biaya pembuatan paspor yang berlaku mulai 3 Mei 2019Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 350 ribu Paspor Elektronik 48 halaman per buku Rp 650 ribu Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu Itulah cara membuat paspor beda domisili dan biaya yang dikenakannya Semoga bermanfaat.