Undang Undang Pencemaran Nama Baik. Medina membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2022 “Ada potensi pelanggaran UU ITE” ujar Djamaluddin Koedoeboen kuasa hukum sang selebgram Sang kuasa hukum menambahkan laporan kliennya bermula dari unggahan Marissya yang mempertanyakan prestasi Medina.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 masih berlaku aktif namun telah mengalami perubahan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau.
5 Fakta Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undangundang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapusPasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau.
Hari Ini Doddy Sudrajat Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan
Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha Ahmad Ramzy kuasa hukum Marrisya Icha menyebut kliennya sudah menutup pintu damai dengan Medina Zein.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Marissya mengklaim mendapatkan ancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Ia pun lapor ke polisi pada 5 September 2021 Advertisement 3 dari 6 halaman 2 Siap Jalani Proses Hukum Perbesar Medina Zein (Foto Instagram @medinazein) Kini enyandang status sebagai tersangka selebgram Medina Zein ungkap tidak mau ambil pusing atas kasus.
Tips To Stop Bullying
Dugaan Pencemaran Medina Zein Polisikan Marrisya Icha atas
Fitnah Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Profil dan Biodata Medina Zein, Selebgram yang Dilaporkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka, Buntut Kasus
Pidana pencemaran nama baik ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap masyarakat luas berdasarkan kecenderungan fitnah untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian bukan kejahatan berdasarkan pencemaran nama baik itu sendiri kebenarannya karena itu dianggap tidak relevan Bagian 6 dari Undangundang pencemaran nama baik 1843 memungkinkan.